Polisi telah menemukan titik terang
terkait kasus Muhammad Al Zahra alias Zoya, warga Kabupaten Bekasi yang
dikeroyok dan dibakar hidup-hidup karena dituduh mencuri pengeras suara
di Musala Al Hidayah, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, pada Selasa
(1/8/2017).
"Kalau iya pun mencuri Ampli Musala, masa sampai dibakar Hidup-hidup? Banyak pencuri Besar lainnya masih leluasa dibiarkan Hidup?" ujar sorang warga yang tidak mau diketahui identitasnya ...Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi, Zoya melakukan pencurian perangkat penguat pelantang suara (amplifier) yang ada di musala.
"Iya benar (Zoya mencuri). Saksinya mengatakan seperti itu," kata Argomelalui sambung telepon, Minggu (6/8/2017).
Namun, Argo tidak membeberkan secara
detil insiden penangkapan warga terhadap Zoya yang berujung terhadap
aksi main hakim sendiri.
Dia hanya mengatakan, seorang pengurus
musala membenarkan penguat pelantang suara yang dibawa Zoya sama dengan
ampli yang hilang.
Pengurus musala itu diketahui merupakan pihak yang kali pertama mengetahui ampli musala hilang seusai melihat orang mirip Zoya keluar dari musala.
"Ya, ampli yang di musala itu ada di dalam tas tersangka. Saksi yang di musala membenarkan itu ampli yang ada di musala (hilang)," kata Argo.
Dalam kasus ini, kata Argo, polisi telah meminta keterangan dari sebanyak 10 saksi yang dianggap mengetahui awal kejadian kasus pencurian tersebut.
"Ya, saksi yang diperiksa sudah mencapai lebih dari 10 orang," tandasnya.
0 Comments