Seorang pelajar SMP, AEP (13) warga Sanden Bantul kembali diajukan ke kursi pesakitan PN Bantul, kemarin. Terdakwa yang tak dilakukan penahanan ini didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 81 dan 82 ayat UU No 23 Tahun 2002 karena telah mencabuli dan menyetubuhi seorang bocah SD tetangganya sendiri sebut saja Kencur (6).
Dalam persidangan tersebut jaksa Yozephin P Purworini SH menghadirkan saksi korban, ibu saksi korban Rujiyati dan seorang tetangganya. Dipersidangan terungkap, terdakwa pada bulan Februari sampai Juni 2014 telah memaksa anak untuk melakukan pencabulan dan persetubuhan. Perbuatan itu dilakukan saat saksi korban masuk ke rumah terdakwa untuk meminjam HP. Terdakwa mau meminjamkan HP dengan syarat harus mengulum kemaluan terdakwa.
Perbuatan tersebut kembali dilakukan pada bulan Juni saat saksi korban bermain di ke rumah terdakwa. Di dalam kamar dalam kondisi sepi saksi korban dipaksa, dicabuli dan diajak melakukan hubungan layaknya suami istri. Mengetahui anaknya diperlakukan tak senonoh dan dilaporkan ke pihak berwajib. (fd/kr)
Dalam persidangan tersebut jaksa Yozephin P Purworini SH menghadirkan saksi korban, ibu saksi korban Rujiyati dan seorang tetangganya. Dipersidangan terungkap, terdakwa pada bulan Februari sampai Juni 2014 telah memaksa anak untuk melakukan pencabulan dan persetubuhan. Perbuatan itu dilakukan saat saksi korban masuk ke rumah terdakwa untuk meminjam HP. Terdakwa mau meminjamkan HP dengan syarat harus mengulum kemaluan terdakwa.
Perbuatan tersebut kembali dilakukan pada bulan Juni saat saksi korban bermain di ke rumah terdakwa. Di dalam kamar dalam kondisi sepi saksi korban dipaksa, dicabuli dan diajak melakukan hubungan layaknya suami istri. Mengetahui anaknya diperlakukan tak senonoh dan dilaporkan ke pihak berwajib. (fd/kr)