Ad Code

Arzetti Bilbina pernah tersandung Kasus Penipuan tahun 2011



Arzetti Bilbina dilaporkan dengan pasal 378 jo 374 tentang penipuan dan penggelapan jabatan. Dia terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kasus dugaan penggelapan honor masih mendera model senior Arzetti Bilbina. Pada Selasa (21/6), Arzetti kembali di­panggil pihak kepolisian guna mengkonfrontir dirinya dengan pe­lapor yakni pihak Faby Mar­celia, model berumur 16 tahun yang tergabung di Zema Mana­gement milik Arzetti. Arzetti dilaporkan dengan pasal 378 jo 374 tentang penipuan dan peng­gelapan jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

Apa reaksi Arzetti se­telah di­periksa Polda Metro Jaya? Ar­zetti bi­lang, tidak ada yang perlu di­kha­watirkan dari pemanggilan itu. “Kita kemarin ketemu se­perti biasa saja. Silaturahmi bia­sa sa­ja,” kata Arzetti saat dihu­bungi Rakyat Merdeka via tele­pon, kemarin.

Terkait ancaman pidana yang disampaikan pihak Faby Marce­lia, perempuan asal Lampung ini menyerahkan semuanya pada proses hukum. 

Menurut Arzetti, dirinya tidak pernah melakukan penggelapan uang seperti yang dituduhkan Faby lewat kuasa hukumnya.

“Kita ikuti saja proses hukum yang ada. Nggak, nggak ada peng­gelapan uang itu. Namanya juga anak kecil, belum punya pen­dirian. Mungkin ada yang memanfaatkan Faby. Mohon doanya  saja agar kasusnya cepat selesai,” pinta Arzetti.

Arzetti malah heran karena kasus yang sudah mencuat Sep­tember 2010 ini muncul lagi di pertengahan tahun ini. Ibu tiga anak itu menduga ada yang me­manfaatkan keluguan Faby.

“Sepertinya ada yang mau mengambil keuntungan. Tapi saya tidak mau menuduh, entar urusannya tambah panjang lagi,” ucap­nya. 

Ditanya bagaimana hu­bungan dengan Faby, dia men jawab,” Baik-baik saja. Kalau ketemu masih cium tangan dan masih bilang bunda.” 

Kuasa hukum Faby, Maha Katy mengaku Arzetti telah me­ngakui menerima uang sebe­sar Rp 160 juta dan belum diba­yar­kan kepada Faby dengan alasan kompensasi.

“Dalam konfrontir tadi, Arzetti mengakui menerima uang dari pihak yang memakai jasa Faby dan tidak dibayar ke klien kami,” ungkap Maha saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (21/6). 

Arzetti dilaporkan pihak Faby pada September 2010 dan proses BAP (Berkas Acara Pemerik­sa­an) dilakukan pada Maret 2011. Kasus ini berawal sejak Faby ber­gabung ke Zema Manage­ment.

Dalam perjanjian yang ter­tulis, model belia asal Bandung itu di­kontrak hanya sampai 2013, na­mun di perjalanan kontrak Faby diperpanjang hingga 2017.

Tapi selama perjanjian berlang­sung, Faby merasa tak mendapat ba­yaran yang sesuai dengan pe­kerjaannya. Salah satu contoh, saat pihak Zema melakukan per­janjian dengan Keci Management senilai Rp 160 juta, tapi Faby mengaku tidak mendapatkan sepersen pun dari perjanjian tersebut.