BeritaUnikLangka. Terkait peristiwa pembobolan terhadap toko emas Abadi di komplek
pertokoan Kopas, Pasar Raya, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu
2 September 2017 sekitar pukul 09.00 WIB. Pihak Kepolisian Resort
(Polresta) Padang berhasil mengamankan pelaku pencurian teserbut.
Kaporesta Padang, Kombespol Chairul Aziz, melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman menyampaikan, pelaku atas pelaku pencurian di Toko Mas Abadi tersebut merupakah pemilik toko sendiri. Diketahui, pelaku tersebut bernama Ikhsan Kurniawan alias tatang.
"Kita sudah menetapkan tersangka, yaitu pemilik toko itu sendiri, berinisial IK berumur 31 tahun," ujar Daeng Rahman kepada Kabarnagari.com melalui via seluler di Padang, Senin 4 September 2017 pagi.
Baca sebelumnya : Penjelasan Polisi Terkait Toko Emas Abadi yang Dibobol Maling, Seperti Apakah ?
Dijelaskan Daeng, sebelum melakukan penetapan status tersangka terhadap Tatang. Pihak Kepolisian sebelumnya mendapatkan informasi dari Pelaku bahwasanya ada kasus pencurian di Tokonya. Kemudian petugas lansung melakukan Indentifikasi ke tempat kejadian.
"Namun, saat dilakukan identifikasi TKP didapat dalam keadaan bersih dan tidak ada tanda-tanda kekerasan atau bekas congkelan pintu ataupun brangkas," kata ujar Daeng.
Baca sebelumnya : Toko Emas Abadi di Padang Dibobol Maling, Tapi Ngak Ada Yang Rusak, Kok Bisa ?
Kemudian, hasil analisa di TKP mengarah bahwa adanya keterlibatan orang dalam dengan memakai kunci duplikat. Selanjutnya, Polisi kemudian membawa pelaku (Ikhsan Kurniawan) ke Polresta Padang.
"Sekira pukul 16.00 wib Ikhsan Kurniawan mengaku bahwa dirinya merekayasa pencurian tersebut dengan caranya sendiri," kata Daeng.
Pelaku mengakui, bahwa dia melakukan pencurian tersebut terhadap barang-barangnya yang dilaporkan hilang pada Sabtu 2 September 2017 itu sekitar pukul 05.00 WIB. Dan dia kemudian merekayasa kejadian itu karena banyak terlilit hutang.
"Pelaku mengaku merekayasa peristiwa ini karena banyak terlilit hutang. Sehingga dirinya dapat bebas dari hutang di Toko Mas Murni dan Rambuti sebanyak 12 Kilo Gram,"ujarnya.
Daeng mengatakan, setelah mendengar pengakuan tersebut. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dan perhiasan yang dilaporkan hilang karena dicuri tersebut dari rumah temannya.
"Kita mengamankan satu Kg Mas Murni Batangan, lima Kg Mas lebih kurang dari berbagai bentuk perhiasan dan uang kontan sebanyak Rp. 820.000.000.- " tutup Daeng.
Kaporesta Padang, Kombespol Chairul Aziz, melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman menyampaikan, pelaku atas pelaku pencurian di Toko Mas Abadi tersebut merupakah pemilik toko sendiri. Diketahui, pelaku tersebut bernama Ikhsan Kurniawan alias tatang.
"Kita sudah menetapkan tersangka, yaitu pemilik toko itu sendiri, berinisial IK berumur 31 tahun," ujar Daeng Rahman kepada Kabarnagari.com melalui via seluler di Padang, Senin 4 September 2017 pagi.
Baca sebelumnya : Penjelasan Polisi Terkait Toko Emas Abadi yang Dibobol Maling, Seperti Apakah ?
Dijelaskan Daeng, sebelum melakukan penetapan status tersangka terhadap Tatang. Pihak Kepolisian sebelumnya mendapatkan informasi dari Pelaku bahwasanya ada kasus pencurian di Tokonya. Kemudian petugas lansung melakukan Indentifikasi ke tempat kejadian.
"Namun, saat dilakukan identifikasi TKP didapat dalam keadaan bersih dan tidak ada tanda-tanda kekerasan atau bekas congkelan pintu ataupun brangkas," kata ujar Daeng.
Baca sebelumnya : Toko Emas Abadi di Padang Dibobol Maling, Tapi Ngak Ada Yang Rusak, Kok Bisa ?
Kemudian, hasil analisa di TKP mengarah bahwa adanya keterlibatan orang dalam dengan memakai kunci duplikat. Selanjutnya, Polisi kemudian membawa pelaku (Ikhsan Kurniawan) ke Polresta Padang.
"Sekira pukul 16.00 wib Ikhsan Kurniawan mengaku bahwa dirinya merekayasa pencurian tersebut dengan caranya sendiri," kata Daeng.
Pelaku mengakui, bahwa dia melakukan pencurian tersebut terhadap barang-barangnya yang dilaporkan hilang pada Sabtu 2 September 2017 itu sekitar pukul 05.00 WIB. Dan dia kemudian merekayasa kejadian itu karena banyak terlilit hutang.
"Pelaku mengaku merekayasa peristiwa ini karena banyak terlilit hutang. Sehingga dirinya dapat bebas dari hutang di Toko Mas Murni dan Rambuti sebanyak 12 Kilo Gram,"ujarnya.
Daeng mengatakan, setelah mendengar pengakuan tersebut. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dan perhiasan yang dilaporkan hilang karena dicuri tersebut dari rumah temannya.
"Kita mengamankan satu Kg Mas Murni Batangan, lima Kg Mas lebih kurang dari berbagai bentuk perhiasan dan uang kontan sebanyak Rp. 820.000.000.- " tutup Daeng.
0 Comments