Ilustrasi: net |
Hal tersebut, katanya, sesuai peraturan wali kota, aktivitas tempat hiburan hanya diperbolehkan sampai pukul 24.00 WIB. Jika lewat dari batas waktu yang telah ditentukan, Satpol PP akan mengamankan wanita-wanita tersebut.
Mereka akan dimintai tanda pengenal dan diberi pembinaan. Bahkan pengusahanya pun terancam tindak pidana ringan.
"Kita juga minta agar para pengusaha ini tak hanya mengeruk keuntungkan dari para wanita penghibur ini. Tapi juga membina mereka," kata Firdaus.
Menurutnya, para perempuan penghibur juga tak diperkenankan memakai baju seronok dan berdiri di tempat umum. Karena bisa mengggangu ketertiban umum. Namun jika berada di ruangan khusus, tidak dipermasalahkan.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padang, Frisdawati Amran Boer mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil 30 pemilik kafe di Kota Padang.
Pemanggilan dilakukan untuk mencari tahu tentang perlakuan pengusaha atau pemilik kafe terhadap para tenaga kerjanya.
Mulai dari bentuk pekerjaan, sistem penggajian, waktu kerja, fasilitas kerja dan lainnya.
"Pada intinya pemanggilan tehadap 30 pengusaha kafe ini kita lakukan sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan. Kita akan tertibkan administrasinya," ujar Ahmad Yani. *** - See more at: http://www.gosumbar.com/berita/peristiwa/kab-padang-pariaman/kasatpol-pp-padang-boleh-jadi-wanita-penghibur-asal-taat-aturan.html#sthash.r3AMr978.dpuf